
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyelenggarakan Kelas Pajak Penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pemutakhiran Data Mandiri di KP2KP Banawa (Kamis, 29/12).
Kelas Pajak ini juga membawakan materi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 untuk Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Kelas Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi e-Bupot kepada para Bendahara Instansi Pemerintah agar pembuatan bukti potong dapat dilakukan tepat waktu sehingga para pegawai bisa menyampaikan SPT Tahunan lebih awal sebelum 31 Maret berakhir.
Kelas Pajak ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting diikuti oleh Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala. Meski begitu, masyarakat lain juga bisa bergabung karena Kelas Pajak ini terbuka untuk umum.
“Di PMK Nomor 112/PMK.03/2022 telah diatur tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” ungkap Syaiful Shafwan Umar selaku Pemateri Kelas Pajak.
Syaiful menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PMK-112/PMK. 03/2022 ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Terkait perubahan format NPWP, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK 16 digit yang tervalidasi di Dukcapil dan bagi Warga Negara Asing, Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Cabang akan menggunakan NPWP 16 digit dengan penambahan angka nol di depan nomor NPWP.
Mulai tanggal 14 Juli 2022 lalu bersamaan dengan Peringatan Hari Pajak, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah dimulai. Tetapi, penggunaannya masih terbatas hanya untuk login ke akun DJP Online. Baru saat tanggal 1 Januari 2024 nanti, seluruhnya telah menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP.
Bagi para wajib pajak yang belum melakukan Pemutakhiran Data Mandiri, wajib pajak dapat mengajukan Permohonan Pemutakhiran Data secepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau bisa dilakukan sendiri melalu djonline.pajak.go.id pada menu Profil. Data-data yang perlu divalidasi ada 4 data, yaitu NIK, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan pekerjaan saat ini, anggota keluarga, dan kontak nomor handphone dan email.
Pewarta : Fadilah Inni Arsy |
Kontributor Foto : Fadilah Inni Arsy |
Editor : Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 20 kali dilihat