Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berakhir satu hari lagi, yakni tanggal 30 Juni 2022. Oleh karena itu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa terus menggencarkan layanan PPS kepada wajib pajak dengan membuka Pojok Pajak PPS di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala (Kamis, 29/6).
Perjalanan yang ditempuh selama empat jam ini dilakukan oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru dan Tim Penyuluh Banawa dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait program PPS.
Jamal, Wajib Pajak Rio Pakava yang sangat antusias dengan program ini mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan Pojok Pajak karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kota, serta merasa lega, mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran karena petugas juga sudah menyediakan mini ATM agar wajib pajak tidak perlu datang ke bank.
Tercatat per tanggal 24 Juni 2022, antusias wajib pajak di Kabupaten Donggala meningkat di penghujung batas akhir dengan rincian sebanyak delapan belas wajib pajak yang mengikuti Kebijakan I dengan PPh Final sebesar Rp. 683.156.261 dan 45 wajib pajak mengikuti Kebijakan Il dengan PPh Final sebesar Rp. 2.207.217.308.
Lebih lanjut, Lasaru mengungkapkan bahwa PPS merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari tahun-tahun yang sudah berlalu. Selain karena tarif yang lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan(PPh) pada umumnya, data yang diungkap dalam PPS tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Selain merasa lega kerena telah menuntaskan kewajiban perpajakan, masyarakat yang ikut PPS juga seharusnya turut bangga karena telah berperan serta dalam pemulihan ekonomi negara. Jadi untuk masyarakat yang belum, ayo ikut PPS!” tutup Lasaru.
- 6 kali dilihat