Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melaksanakan asistensi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak di loket helpdesk KP2KP Negara, Jembrana, Bali (Senin, 27/6). Kegiatan asistensi sudah mulai dilaksanakan sejak 2 Januari 2022 dengan membuka layanan Helpdesk Program Pengungkapan Sukarela untuk memberikan informasi terkait PPS dan mengasistensi pelaporan PPS.

“Menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela 30 Juni 2022, wajib pajak di wilayah Kabupaten Jembrana datang secara langsung ke KP2KP Negara untuk mendapatkan asistensi mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara daring melalui www.pajak.go.id,” ungkap pelaksana KP2KP Priadi Wiadnyana Negara.

Priadi menuturkan masih banyak wajib pajak yang kesulitan dalam mengakses atau mengisi laporan SPPH. “Kebanyakan wajib pajak tidak memiliki perangkat komputer atau laptop serta kurang paham dalam mengisi harta dan utang dalam laporan SPPH,” tambahnya.  

Sebelum mendapatkan asistensi, wajib pajak telah diberikan penjelasan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan dokumen yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah siap, petugas di layanan helpdesk KP2KP memberikan instruksi dalam mengisi SPPH. Setelah seluruh proses pelaporan SPPH selesai, Priadi memberikan cenderamata sebagai apresiasi telah mengikuti PPS.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dari Kabupaten Jembrana I Kadek Pande Arimbawa datang secara langsung untuk berkonsultasi pengisian SPPH. “Karena sebentar lagi PPS akan berakhir, saya datang ke KP2KP Negara ingin mendapatkan konsultasi tentang pelaporan PPS ini,” ujarnya. Pande menambahkan bahwa ia ingin mengikuti program ini karena ingin merasa tenang sudah melaporkan SPPH sebelum berakhir. “Masih ada beberapa harta yang belum saya laporkan pada SPT Tahunan sehingga saya ikut program ini,” ujar Pande.