Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan asistensi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 di Gedung KP2KP Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 9/2).
Menjelang 1 (satu) bulan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Orang Pribadi dan 2 (dua) bulan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Badan, para wajib pajak mendatangi KP2KP Tanah Grogot untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
“Kami sangat mengapresiasi wajib pajak yang antusias untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 lebih awal karena penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak yang paling penting ketika memiliki NPWP,” ungkap Iwan Agusdiansjah, pelaksana Tugas Kepala KP2KP Tanah Grogot.
“KP2KP Tanah Grogot selalu terbuka untuk semua Wajib Pajak apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam hal penyampaian SPT Tahunannya,” imbuhnya.
- 31 kali dilihat