Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa membuka loket konsultasi dan memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan 2021 di Balai Standarisasi Meterologi Legal Regional IV (Selasa, 8/3).

Pendampingan kali ini diberikan menanggapi surat permohonan pendampingan dan konsultasi pengisian SPT Tahunan 2021 dari Balai Standarisasi Meterologi Legal Regional IV yang beralamat di Jalan Tumanurung Raya No. 4a Sungguminasa Kab. Gowa.

Dua orang petugas pajak ditemani beberapa orang relawan pajak memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung di ruang rapat lantai 2 kantor Balai Standarisasi Meterologi Legal Regional IV, mulai pukul 09.00-12.30 WITA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban wajib pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Adapun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret setiap tahunnya. Dengan adanya pendampingan pelaporan SPT Tahunan ini, para pegawai yang merasa kesulitan saat melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing merasa sangat terbantu dan dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban pelaporannya.