Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur (Jatim) III bekerja sama dengan Radio Elfara Malang mengadakan Gelar Wicara Perpajakan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang studio Elfara Malang, Kota Malang (Jumat, 03/12).

Acara ini diisi oleh Acob Achmadi dan Nurul Armylia, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III. Yang dijelaskan dalam gelar wicara ini adalah hal-hal yang terkait dengan UU HPP seperti latar belakang dan tujuan, kluster apa saja yang terkait, waktu berlaku dari masing-masing kluster, sekaligus juga meluruskan mengenai beberapa opini terkait UU HPP yang berkembang di masyarakat.

Seperti telah diketahui bersama bahwa UU HPP ini resmi ditandatangani oleh Presiden pada 29 Oktober 2021, sehingga yang dibahas masih berupa perkenalan secara garis besar mengenai UU HPP.

Pada akhir acara, narasumber mengingatkan kepada para Wajib Pajak mengenai masa berlaku dari masing-masing kluster di UU HPP. Sekaligus juga menghimbau kepada Kawan Pajak yang ingin mengikuti PPS agar dapat melakukannya di awal waktu karena nantinya program akan dilakukan secara online, sehingga dikhawatirkan terdapat gangguan atau hambatan jika dilakukan di akhir waktu.