Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pengusaha prominen di Surakarta (Selasa, 15/1). Kegiatan yang diikuti oleh 125 peserta berlangsung secara luring ini bekerja sama dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS).

Pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. Terdapat dua kebijakan dalam PPS ini. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016.

Kebijakan kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.