Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan di Surakarta (Kamis, 4/10).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Saepudin dan Fungisonal Penyidik Pajak Sidiq Nurrachmat mewakili Kanwil DJP Jawa Tengah II. Hadir dari pihak Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Agung Purnomo dan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kepala Seksi Penuntutan Ario Wahyu Hapsoro.

Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan pasal 44B UU KUP terhadap tersangka SD. SD disangka melakukan pelanggaran pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tersangka telah membayar pokok pajak ditambah denda 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang. 

Pengajuan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut.

Agung Purnomo menyatakan penyidikan akan dihentikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan sesuai pasal 44B UU KUP,” ungkap Agung.

Dalam kesempatan tersebut Saepudin menyatakan bahwa tersangka SD telah membayar pokok pajak ditambah denda 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum dibidang perpajakan ini harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Tujuannya unutk memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewengan pajak,” pungkasnya.