Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyediakan layanan di luar kantor untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di Solo Square, Solo (Senin, 28/3).

Layanan ini tersedia mulai tanggal 28 Maret 2021 s.d. 31 Maret 2021 pada pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB. Kegiatan layanan luar kantor ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan bahwa pembukaan layanan pojok pajak ini diharap mampu mendongkrak kepatuhan SPT Tahunan.

"Kami berharap layanan Pojok Pajak ini bisa digunakan secara maksimal oleh masyarakat sehingga kepatuhan formal SPT Tahunan juga meningkat," ungkapnya. "Selain itu, kami mendorong masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sebelum batas akhir penyampaian," pungkas Slamet.