Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar edukasi tentang pemberian fasilitas Super Deduction Tax bagi industri secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 5/7). Kegiatan ini diselenggarakan dengan menggandeng Tax Center Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Menurut Tim Penyuluh Pajak Surono, UNS merupakan salah satu perguruan tinggi mitra yang melaksanakan kegiatan pemagangan bagi mahasiswanya, terutama di sektor industri. Super Deduction Tax sendiri adalah salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi atas penyediaan Transfer of Knowledge dari perusahaan kepada masyarakat Indonesia. Khususnya Transfer of Knowledge kepada siswa sekolah kejuruan dan mahasiswa yang melaksanakan magang pada perusahaan, terutama perusahaan multinasional.

Para peserta edukasi sendiri adalah mahasiswa, tenaga pendidik dan beberapa perwakilan dari pelaku industri di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko yang menyampaikan apresiasi kepada UNS atas sinerginya sehingga terlaksana kegiatan ini.

Selanjutnya, Surono memulai dengan menjelaskan peranan pajak dan manfaatnya. Ia menyampaikan bahwa APBN di tahun 2021 masih didominasi oleh penerimaan pajak. “Dari total Rp1.700an triliun penerimaan negara, sebesar Rp1.444 triliun berasal dari pajak yang kita bayarkan,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah ini cukup signifikan berperan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama di masa pandemi ini. “Seluruh penerimaan pajak, akan masuk kas negara dan digunakan dalam APBN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, salah satunya penanggulangan Covid-19,” tutup Surono.

Setelah menerangkan manfaat pajak materi langsung ia lanjutkan dengan pemaparan tentang Super Deduction Tax. Surono menerangkan bahwa Super Deduction Tax merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah bagi industry yang terlibat dalam pelaksanaan program pendidikan vokasi yaitu dalam bentuk praktik kerja lapangan, pemagangan maupun pembelajaran.

Insentif yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung yaitu hingga 200% pengurangan penghasilan kena pajak. “Insentifnya cukup besar yaitu hingga 200% pengurangan penghasilan kena pajak atas biaya yang digunakan untuk menyelenggarakan program sesai dengan regulasi yang berlaku tentunya,” ungkap Surono kepada peserta edukasi.

Edukasi berjalan selama 2 jam penuh. Peserta terlihat antusias mengikuti dilihat dari partisipasi peserta yang aktif bertanya kepada narasumber.

Surono berharap, dengan adanya edukasi ini, ia dapat membuka wawasan dunia industri untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa khususnya untuk ikut serta menimba ilmu secara langsung terutama di bidang teknologi industri. Sehingga peran pajak selain sebagai institusi budgeter juga dapat menjadi katalisator peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.