Bunaya Kinandana, Pelaksana Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengirimkan undangan Sosialisasi PER-3/PJ/2022 mengenai ketentuan Faktur Pajak terbaru melalui WhatsApp Blast kepada para Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Bontang Kota Bontang (Jumat, 22/04).

“Sosialisasi terkait PER-3/PJ/2022 perlu disampaikan kepada para PKP guna memberikan informasi terkait ketentuan faktur pajak terbaru yang berlaku sejak 1 April 2022. Salah satunya yaitu penyesuaian tarif PPN menjadi 11% sehingga para PKP harus melakukan pembaharuan aplikasi faktur eTax Invoice menjadi versi terbaru yaitu versi 3.2 agar dapat membuat faktur pajak,” jelas Djohan Widagdo, Kepala Seksi Pengawasan I.

Sasaran wajib pajak yang mendapat undangan WhatsApp Blast sebanyak 395 PKP yang berada di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.

“Kegiatan sosialisasi terkait ketentuan faktur pajak terbaru akan diselenggarakan pada Rabu, 27 April 2022 pukul 14.00 WITA melalui Zoom Cloud Meetings,” ujar Bunaya Kinandana.

“Sebelum mengikuti sosialisasi tersebut, para PKP dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir dalam tautan yang telah kami lampirkan dalam pesan WhatsApp Blast di https://bit.ly/PKPBONTANG724,” tambah Bunaya.

Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto berharap undangan dalam bentuk WhatsApp Blast ini dapat menjangkau wajib pajak di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, termasuk PKP yang lokasinya jauh sehingga dapat mengetahui informasi terkait ketentuan Faktur Pajak terbaru dan dapat mengikuti sosialisasinya.