Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Galfonso Siahaan dan tim dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait kepemilikan aset wajib pajak berupa tanah dan/atau bangunan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun di Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 5/8).

Kunjungan kerja tersebut sebagai sarana agar terciptanya sinergi dalam hal pertukaran informasi dan data terkait aset wajib pajak untuk mendukung kegiatan JSPN dalam melakukan tindakan penagihan aktif penyitaan.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun berharap sinergi dengan BPN Karimun akan terus berlanjut guna mengoptimalkan tindakan penagihan aktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
 

 

Pewarta: Nova Yolanda
Kontributor Foto: Romualdo Prasetya Sitorus
Editor: Syarifah S. R.