
Para Perwira Keuangan (Paku) jajaran Keuangan Kodam (Keudam) VI/Mulawarman mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan narasumber dari Tim Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat Mustakim dan Riky Rapasyiwih di Aula Keuangan Kodam VI/Mulawarman Jl. Jenderal Sudirman No. 17 Balikpapan (Kamis, 3/2).
“Kegiatan ini dimaksudkan selain untuk melaksanakan Telegram Direktur Keuangan Angkatan Darat (Dirkuad), juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota mengenai perubahan-perubahan yang ada di dalam UU HPP agar dalam pelaksanaan tugasnya ke depan sudah sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para Paku agar mengikuti dengan baik paparan narasumber,” kata Mayor Cku Agus Hermawan, Perwira Keuangan Markas Kodam VI/Mulawarman dalam sambutannya.
Tim Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat terlebih dahulu memberikan pretest kepada para peserta untuk mengetahui pemahaman awal masing-masing individu. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan UU HPP yang dibawakan oleh Mustakim. Dalam penjelasannya, Mustakim mengemukakan perubahan-perubahan yang dibagi dalam beberapa klaster. Secara khusus, klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dibahas lebih mendalam oleh Riky Rapasyiwih.
"Antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tercermin dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan sehubungan dengan penerapan UU HPP di lapangan. Diskusi atas persoalan-persoalan yang ada berjalan sangat baik sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan yang menjadi jawaban," terang Riky.
Setelah sesi tanya jawab berakhir, Tim Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat kembali membagikan formulir posttest dan kuisioner kepada seluruh peserta untuk mengetahui tingkat keberhasilan sosialisasi yang baru saja dilaksanakan.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata antara pihak Keuangan Kodam VI/Mlw dan KPP Pratama Balikpapan Barat, dilanjutkan dengan foto bersama.
- 39 kali dilihat