
Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat melakukan pemindahbukuan rekening yang telah diblokir. Demikian disampaikan Jurusita Pajak KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu di ruang kerja Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Madya Jakarta Barat (Jumat, 3/12).
Pemindahbukuan rekening ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam Pekan Penagihan yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat yang melibatkan seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, termasuk KPP Madya Jakarta Barat.
Dua Jurusita Pajak KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu dan Supriyanto, bersama dengan Kepala Seksi P3 KPP Madya Jakarta Barat Ai Muljani berhasil melakukan pemindahbukuan atas dua rekening Penanggung Pajak yang telah diblokir sejumlah Rp5.692.749.705,00 dan Rp2.557.563.374,00.
Sebagai penutup rangkaian acara Pekan Penagihan, Santos dan Supriyanto mengikuti Acara Apel Kesiapan Juru Sita Pajak Negara yang diilangsungkan secara tatap muka di Auditorium Harmoni lantai 1 Kanwil DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya (Senin, 27/9). Saat apel tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno menyampaikan kepada para Jurusita Pajak untuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai penerimaan negara dengan tetap menjaga sopan santun dan itikad baik. Pekan penagihan ini dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat guna meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakannya.
- 27 kali dilihat