Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju diundang menjadi narasumber dalam acara Rapat Kerja Teknis (rakernis) Fungsi Keuangan Polda Sulawesi Barat TA 2022 yang bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju (Selasa, 31/05). 

Dalam acara ini, Yunita, selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, berkesempatan menjadi narasumber. Materi yang dipaparkan adalah Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta peraturan terbaru yang merupakan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu PMK 58 dan 59/PMK.03/2022. 

Dengan diadakannya acara ini, KPP Pratama Mamuju dan Bendahara dari Kepolisian Daerah Sulbar dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.