Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas diundang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi perpajakan tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) di Jalan Kawaluyaan Indah Nomor 4, Kota Bandung (Selasa, 7/2).
Penyuluh Pajak Pevi Ida Nurlaelasari dan Widhi Kangko Poernomo menjelaskan tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada 36 pegawai di lingkungan Disperkim Provinsi Jawa Barat.
Dalam sosialiasi tersebut, Widhi juga menyampaikan mengenai kewajiban pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Ia berharap dengan disampaikannya informasi tersebut di tengah sosialisasi dapat menjadi pengingat bagi peserta yang hadir dan dapat menyebarkan informasi tersebut kepada pegawai lainnya di lingkungan Disperkim.
Pewarta: Retno Kusyanti |
Kontributor Foto: Pevi Ida Nurlaelasari |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 8 kali dilihat