Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 59/PMK.03/2022 kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat di Wilayah Prov. Kepulauan Riau secara daring di Tanjung Pinang (Jumat, 20/5). Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pinang, Syukrunaddawami menjadi narasumber pada sosialisasi ini yang bertujuan untuk menyampaikan regulasi terbaru terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.
PMK-59/PMK.03/2022 adalah peraturan terbaru tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
“Sosialisasi dan refresh terkait peraturan perpajakan agar dilakukan secara berkala dan konsisten,” tutur Widianing Apriyanti Sukitri yang menjadi salah satu peserta.
- 14 kali dilihat