
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan Sudut Ngobrol Pajak Terkini (Sudut Ngopi) 215 berjudul "Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi" (Jumat, 31/3). Edukasi ini disiarkan melalui siaran langsung akun resmi Instagram @pajakbatamutara. Sudut Ngopi 215 merupakan kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan KPP Pratama Batam Utara menggunakan sosial media melalui fitur siaran langsung atau live pada akun Instargram resmi KPP Pratama Batam Utara dan siniar melalui akun Youtube resmi KPP Pratama Batam Utara.
Siaran langsung kali ini dipandu oleh tiga penyuluh pajak, yakni Merita Katrina Sari, Ribka Linda Novyani, dan Andhika Saputra. Merita membuka siaran langsung dengan menyapa peserta yang telah bergabung dan mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi karena sudah memasuki batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2023.
Merita selanjutnya menjelaskan tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang digunakan untuk melaporkan pajak, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS.
“Wajib pajak dapat memilih salah satu dari ketiga formulir tersebut sesuai kegiatan usaha atau pekerjaan yang dimiliki. Apabila wajib pajak merupakan pengusaha atau pekerjaan bebas dapat memilih formulir SPT 1770, apabila pegawai memiliki penghasilan bruto di atas Rp60 juta dalam setahun dapat menggunakan formulir 1770 S, dan untuk pegawai yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta dalam setahun dapat menggunakan formulir SPT 1770 S,” ujar Merita.
Andhika menambahkan, untuk formulir SPT 1770 dan formulir 1770 S dapat diakses di situs djponline.pajak.go.id melalui menu e‑Form dan e-Filing. "Khusus form SPT 1770 SS hanya dapat diakses melalui menu e-filing pada situs.pajak.go.id,” tambah Andhika. Materi dilanjutkan dengan membagikan tips dan hal-hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pada akhir sesi, Ribka menginformasikan kepada peserta bahwa dalam rangka peningkatan layanan di akhir batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022, KPP Pratama Batam Utara membuka layanan tatap muka hingga pukul 18.30 WIB dan layanan daring melalui fitur chat Whatsapp hingga pukul 23.59 WIB.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Cahya Dewi Clarita Artanti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat