Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan sosialisasi mengenai pemenuhan perpajakan bagi bendahara desa bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng di Kantor Inspektorat Daerah Bantaeng Jalan Andi Mannapiang (Kamis, 16/2).
Kegiatan sosialisasi dibuka pada pukul 09.00 WITA dan mengundang auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, dibuka dengan sambutan Muh Rivai Nur selaku Inspektur dilanjutkan dengan Falih Alhusnieka selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng. Materi dibawakan oleh Yogi Mustafa Bisri selaku Penyuluh Pajak yang membahas mengenai 112/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022 yang bermanfaat bagi auditor dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengelolaan keuangan desa.
KPP Pratama Bantaeng juga mengingatkan kepada inspektorat agar ketika melakukan pemeriksaan kepada desa juga mengingatkan untuk menyetorkan pajak yang telah terutang pada saat melakukan transaksi.
KPP Pratama Bantaeng berharap sosialisasi ini dapat memperdalam ilmu para auditor mengenai pengawasan dan pemeriksaan dana yang dikelola oleh desa dan sebagai ajang silaturahmi dengan perangkat daerah yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng.
Pewarta: Amirah Dewi Amalia |
Kontributor Foto: Amirah Dewi Amalia |
Editor: Vibratoriano Heri Ramadani |
- 5 kali dilihat