Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan kelas pajak secara daring di Aula KPP Pratama Penajam, Kota Balikpapan (Selasa, 3/8). Kelas pajak ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 09/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Penajam Ryan Anggi Siahaan dan Diana sari menjadi narasumber kelas pajak yang dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh 30 wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kesempatan ini, Diana menyampaikan informasi mengenai pemanfaatan insentif pajak yang diperpanjang sampai 31 Desember 2021 dan panduan teknis pemanfaatan insentif pajak.

“Insentif perpajakan masih diperlukan dengan pertimbangan keterbatasan fiskal pemerintah untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Pemberian insentif dilakukan secara selektif dengan prioritas sektor tertentu seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ungkap Diana.

“Insentif Pajak yang diperpanjang yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP, PPh final DTP pada sektor Padat karya tertentu (P3TGAI), pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran pph pasal 25, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai PKP berisiko rendah dengan jumlah lebih bayar maksimal 5 miliar,” jelas Ryan melengkapi penjelasan Diana.

“PPh Final UMKM DTP diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari sama dengan Rp4,8 Milyar dan penyampaian laporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui laman www.pajak.go.id, apabila ada pembetulan dapat dilakukan sampai akhir bulan berikutnya. Wajib pajak yang tidak lapor realisasi insentif dianggap tidak berhak memanfaatkan insentif dan tetap wajib menyetor PPh final 0,5%,” tambahnya. KPP Pratama Penajam berharap wajib pajak khususnya para pelaku usaha dapat memanfaatkan perpanjangan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dengan baik untuk membantu meringankan kegiatan operasional usaha dari wajib pajak sehingga UMKM dapat bangkit kembali di tengah kondisi pandemi.