Salah seorang wajib pajak bernama Novia ditemani suaminya datang ke KP2KP Bengkayang dengan tujuan untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya sebagai istri yang ingin menggabungkan NPWP-nya dengan suami (Kamis, 24/6).
“Kemarin dapat informasi NPWP istri harusnya digabung dengan NPWP suami, makanya saya datang ke sini sekalian mau konsultasi,” kata Novia ketika ditemui di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bengkayang.
Novia adalah pegawai swasta di salah satu perusahaan di Kemacatan Ledo. Ia mendapatkan informasi dari rekan sejawatnya jika sudah menikah agar dianjurkan untuk menggabungkan NPWP-nya dengan sang suami.
Setibanya di kantor, Novia lalu mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan terlebih dahulu, memakai masker, dan terakhir melakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas pengarah pelayanan. Setelah dipanggil sesuai nomor antrean, Novia lalu maju ke meja petugas konsultasi.
“Saya sendiri bekerja sebagai salah satu pegawai swasta di Ledo, suami saya berdagang sayur di pasar tiap harinya,” ujar Novia.
“Sebelumnya, kami untuk kewajiban perpajakannya lapor sendiri-sendiri. Suami saya ada kewajiban untuk WP (Wajib Pajak) UMKM juga kalau tidak salah maka dari itu dia ada pembayaran tiap bulannya. Bedanya kalo saya cuma dipotong saja,” tambah Novia.
Untuk penggabungan NPWP istri dan suami, pertama kali yang harus dilakukan adalah melunasi kewajiban perpajakan istri. Lalu jika sudah lunas, pihak Istri mengajukan penghapusan NPWP dengan hasil Keputusan Permohonan Penghapusan NPWP yang akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak tanggal diajukan permohonan.
“Tadi dapat informasi dari petugas bahwa kewajiban perpajakan saya sudah lunas dan tinggal menunggu proses penghapusan NPWP saja. Tadi sudah melampirkan NPWP, KTP, KK sebagai tanda bukti pernikahan serta mengisi formulir. Semuanya dipandu di tempat konsul tadi,” jelas Novia.
- 396 kali dilihat