Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menggelar kegiatan kelas pajak dengan tema Edukasi Perpajakan Pembuatan Bukti Potong 1721 A1 bagi perusahaan atau para pemberi kerja di Kabupaten Tangerang, Banten (Jumat, 25/2).

Kegiatan berlangsung selama 120 menit dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kosambi sebagai narasumber kelas pajak mengingatkan para peserta tentang pentingnya kewajiban pembuatan bukti potong 1721 A1 sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kelas pajak dimulai pukul 09.00 dan dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan adanya kegiatan kelas pajak ini diharapkan kedepannya setiap pemberi kerja dapat melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan bukti potong bagi seluruh karyawannya.