Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Bendahara melalui konferensi tatap muka di Aula KPP Pratama Jakarta Tamansari, Jakarta Barat (Selasa, 21/2).
Sosialisasi disampaikan oleh Dian Perdana yang merupakan Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari. Dian menyampaikan kewajiban pemotongan dan pemungutan yang harus dilakukan oleh bendahara.
Kegiatan ini juga disertai dengan sesi tanya jawab bendahara dengan tim penyuluh. Pada akhir kegiatan, Dian juga mengingatkan untuk dapat melaporkan SPT Masa Unifikasi Bendahara tepat waktu dan sesuai aturan.
Pewarta: Billy Jonathan Surya Putra |
Kontributor Foto: Rian Wicaksono |
Editor: Rhizkika Nugraheny |
- 14 kali dilihat