Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan sosialisasi Implementasi Pemindahbukuan Elektronik (e-Pbk)  melalui siaran langsung Instagram (Live Instagram) di ruang pelayanan KPP Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Rabu, 14/12). Kegiatan ini dibawakan oleh satu Fungsional Penyuluh Perpajakan, Annisa Duhri Rohmah.

Live Instagram ini membahas seputar  implementasi pemindahbukuan elektronik. "Implementasi penyampaian pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) telah diterapkan secara nasional. Apabila terjadi kesalahan saat pembayaran pajak, kita dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat pembayaran diadministrasikan," jelas Annisa.

“Sekarang permohonan Pbk dapat dilakukan secara daring melalui e-Pbk dengan login (masuk) pada situs pajak.go.id,” ungkap Annisa. Untuk saat ini, ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini hanya sebatas untuk:

  1. Pbk pada NPWP yang sama
  2. Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP)
  3. Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Dengan adanya e-Pbk, proses pemindahbukuan akan lebih mudah karena banyaknya saluran alternatif lain untuk mengajukan pemindahbukuan. Peningkatan layanan bagi wajib pajak merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak dapat lebih cepat, nyaman dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum