
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak terkait pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap (Jumat, 13,1).
Julia, pegawai pada KP2KP Sidrap menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mempercepat implementasi pemadanan data mandiri NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemutakhiran data mandiri merupakan kewajiban dari seluruh wajib pajak untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemutakhiran atau pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak setempat.
Ahmad, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap mengatakan sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan ini dan menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri. “Terima kasih atas kunjungannya, kami sangat terbantu sekali.” tutur Ahmad, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap.
Dengan kegiatan ini, KP2KP Sidrap berharap Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersedia ikut serta menyampaikan informasi pemadanan NIK sebagai NPWP kepada para pelaku usaha di Kabupaten Sidrap.
Pewarta:Khairul Fata |
Kontributor Foto:Khairul Fata |
Editor: Agus Suprayetno |
- 52 kali dilihat