Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri Cucu Supriatna, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang Rudianto Gurning, dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Delfi Azraaf di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang (Selasa, 21/2).

Dalam kunjungan ini, Gubernur Kepri yang didampingi oleh Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Reni Yusneli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Veni Meirita, dan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Misni mendiskusikan sinergi yang akan dilakukan dalam membangun kepatuhan perpajakan, khususnya terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak di Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, serta melaporkan SPT Tahunan,” imbau Gubernur Kepri bersama jajaran Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DJP yang hadir pada audiensi tersebut.

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama yang dijalankan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di tahun 2023 dalam membangun diseminasi kepatuhan perpajakan kepada masyarakat. Sebelumnya, KPP Pratama Tanjung Pinang juga telah melakukan diskusi bersama BPKAD Kepulauan Riau terkait upaya mendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi segenap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan bagian dari integrasi data identitas tunggal dalam rangka penyederhanaan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Untuk dapat segera merealisasikan manfaat tersebut, masyarakat dihimbau untuk dapat melakukan validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi yang memiliki batas waktu pada akhir bulan Maret.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo
Editor: Arif Miftahur Rozaq