Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjungan ke kantor desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (Kamis, 26/1). Kunjungan ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sosialisasi diberikan kepada kantor desa agar dapat meneruskan sosialisasi ini kepada seluruh warga desa.
Warga Desa diimbau untuk menyiapkan data diri dasar seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email. Sesuai dengan kebiajakan pemerintah Satu Data Indonesia, maka NPWP 15 digit yang berlaku sekarang tidak berlaku lagi per 1 Januari 2024 dan akan digantikan dengan NPWP 16 digit yang merupakan nomor KTP atau NIK. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui laman pajak.go.id, kemudian pilih menu Profil, dan perbarui data yang tertera dengan data diri yang berlaku saat ini.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 16 kali dilihat