Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan edukasi pelaporan SPT Tahunan Badan dengan mengunjungi 14 asosiasi badan usaha yang ada di Kota Samarinda (Rabu, 28/4).

"Edukasi ini merupakan langkah kami untuk mengingatkan dan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 dengan benar dan tepat waktu," ucap Emri Mora Singarimbun, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir.

Wajib pajak yang dituju adalah asosiasi dari pengusaha atau badan usaha yang bergerak di bidang tertentu seperti Gapeksindo dan Gapensi yang bergerak pada bidang konstruksi, PPGI yang bergerak pada bidang grafis, dan 11 asosiasi badan usaha lainnya.

KPP Pratama Samarinda Ilir membentuk tujuh tim penyuluh yang terdiri dari satu Account Representative dan/atau fungsional pemeriksa pajak serta satu pelaksana. Tim penyuluh sekaligus mengajak semua asosiasi tersebut untuk mengikuti kelas pajak yang akan digelar pada tanggal 29-30 April 2021.

Kegiatan ini diapresiasi oleh wajib pajak karena edukasi diadakan di lokasi wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. “Diharapkan dengan adanya imbauan kepada asosiasi usaha dapat membuka komunikasi yang lebih luas kepada badan usaha yang di Kota Samarinda. Sehingga informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan sampai kepada seluruh wajib pajak badan dari segala sektor usaha,” ungkap Dwi Suharno Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Samarinda Ilir.