Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jeneponto bertempat di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Rabu,1/3). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan surat imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pegawai KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng bertemu dengan Dr. Farida selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Jeneponto. Tenri menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id.
“Masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2023. Karena sudah mendekati akhir pelaporan, dimohon untuk segera melaporkan SPT Tahunan bagi pegawai di lingkup DP3A Kab. Jeneponto,” ujar Tenri.
Pada akhir kunjungan, Tenri menginfomasikan juga untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui menu profil pada situs pajak.go.id. Apabila pegawai di Dinas P3A Kab. Jeneponto mengalami kendala pada proses pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak dapat datang ke KP2KP Bontosunggu untuk dilakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui ereg-djp.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 16 kali dilihat