Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhi undangan sosialisasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Selasa, 6/2). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 WITA di Hotel Paramasu, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sosialisasi ini dihadiri oleh bendahara dan operator di lingkungan Polda Sulawesi Tengah. Materi yang disampaikan seputar pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 S.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Nizar Halim Irawan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Alixas Biki. Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas membawakan materi seputar kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi, tata cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing, dan memadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Beberapa hal yang diingatkan kembali oleh Alixas adalah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan memadankan data NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024.
"Bapak-Ibu jika ada kendala dalam pengisian dapat berkonsultasi secara langsung ke Loket Help Desk KPP Pratama Palu atau chat via WhatsApp 082353333831," papar Alixas. Kegiatan lalu ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta dan sesi foto bersama.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Alixas berpesan kepada para peserta agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan tentunya kegiatan ini dapat memberi wawasan pengetahuan tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan secara benar, tepat, dan lebih awal.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Agung Kinanjar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat