Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Sabtu, 25/12).

Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan “UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pajak Karbon” dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra berlangsung dari pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Jendri S. Saragih.

Di awal edukasi, Herman Eka Putra menjelaskan mengenai pengertian pajak karbon. “Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon hasil pembakaran bahan bakar fosil yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup,” terang Herman.

Jendri turut menjelaskan subjek dan objek pajak karbon ini. “Pada pajak karbon ini terdapat subjek dan objeknya sendiri. Subjeknya adalah orang pribadi maupun badan yang membeli barang yang mengandung karbon maupun menghasilkan karbon. Lalu untuk objeknya adalah emisi karbon itu sendiri,” jelas Jendri. Antusiasme peserta IG Live kali ini membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber.

Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.