Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka ikut berpartisipasi dalam memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Timur dengan membuka pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Kolaka Timur (Rabu,11/1). Pelayanan tersebut diadakan selama 3 hari sejak Rabu 11 Januari 2023 sampai dengan Jumat 13 Januari 2023.
Ratnasari Cahya Putri selaku dari koordinator dari Tim Satuan Tugas (Satgas) KPP Pratama Kolaka mengajak masyarakat yang hadir dalam acara HUT Kolaka Timur untuk melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak secara mandiri pada laman DJP Online. Pemadanan tersebut, adalah penting untuk mengetahui apakah data NIK sudah berstatus valid sehingga dapat digunakan sebagai NPWP meskipun masih berlaku pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Tim Satgas KPP Pratama Kolaka berharap dengan adanya pelayanan pelaporan SPT dan Pemadanan NIK menjadi NPWP di acara HUT Kolaka Timur dapat memberikan kemudahan terhadap wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pewarta :Mila Fadhila Nelvenia |
Kontributor Foto: Muhammad Rizky Kurniawa |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 13 kali dilihat