
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 menggunakan e-Form (Kamis, 15/4). Kegiatan yang diadakan secara langsung di ruang aula KP2KP Sidrap ini diikuti oleh perwakilan dari kantor Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di wilayah Kabupaten Sidrap.
Kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron menjelaskan bahwa tujuan dilaksankannya asistensi ini bukan hanya sekedar menghindari adanya Wajib Pajak Badan yang terlambat lapor sehingga dikenakan sanksi denda. Namun agar para peserta juga mendapatkan pemahaman dan ilmu terkait pelaporan SPT Tahunan yang telah menjadi kewajiban tiap tahun sehingga dapat menerapkan ilmu tersebut di masa yang akan datang.
''Karena masih dijumpai sebagian besar LKP yang merupakan lembaga nirlaba tersebut belum memahami kewajiban pelaporan pajaknnya, dan beberapa mengaku masih kesulitan pada saat pengisian pelaporan SPT. Maka dari itu tim penyuluh KP2KP Sidrap pada kesempatan kali ini mengajak sejumlah LKP yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap untuk mengikuti edukasi perpajakan sekaligus asistensi pengisian SPT Tahunan Badan 1771 melalui e-Form,'' jelas Ali.
Melalui edukasi ini para peserta dibekali pemahaman cara menyusun laporan keuangan yang baik dan benar hingga detail pengisian SPT Tahunan Badan 1771 menggunakan e-Form, dan selanjutnya peserta diberi kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan lembaga masing-masing dengan pendampingan dari tim penyuluh KP2KP Sidrap.
Walaupun dilaksanakan secara langsung, kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Mulai dari pembatasan jumlah peserta, menjaga jarak, pengecekan suhu badan sebelum memasuki ruangan, dan wajib mencuci tangan dan mengenakan masker. Dengan terlaksananya kegiatan asistensi ini, Kepala KP2KP Sidrap berharap tidak ada lagi LKP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya.
- 30 kali dilihat