
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala di Aula KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Senin, 7/3).
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menjelaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ialah tanggal 31 Maret. Maka dari itu beberapa pegawai Kejari Donggala mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Setelah itu, agar efektif dan efisien dalam antrian dan menghindari kerumunan wajib pajak di TPT KP2KP Banawa, salah satu petugas KP2KP Banawa Akbar Setia Dermawan mengarahkan pegawai Kejari Donggala ke Aula Serbaguna KP2KP Banawa untuk dilakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
Di Aula Serbaguna KP2KP Banawa, salah satu pegawai Kejari Donggala Edward mengatakan bahwa untuk menghindari sanksi dari DJP terkait keterlambatan maupun kealpaan dalam melaporkan SPT Tahunan, maka dari itu ia dan rekannya melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Saya memang mempunyai niat untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu agar terhindar dari sanksi dari pajak, selain itu juga sebagai contoh untuk masyarakat dalam taat dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan,” ucap Edward.
Kepala KP2KP Banawa Lasaru pun mengapresiasi kesadaran dari pegawai Kejari Donggala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sebelum melakukan asistensi kepada pegawai Kejari Donggala, Akbar memberikan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu bagi yang baru pertama kali lapor SPT maupun lupa kata sandi. Setelah mendapatkan kode EFIN, pegawai Kejari Donggala mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021. Melalui kegiatan asistensi ini, Lasaru berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak lainnya untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
- 18 kali dilihat