Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate menghadiri undangan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate (Jumat, 2/12). Undangan tersebut terkait Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Koordinasi Pengelolaan Anggaran Pengawasan Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan (Ad-Hoc) se-Kota Ternate. Lokasi undangan tersebut bertempat di Aula Hotel Muara Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara.
Pada kegiatan ini, KPP Pratama Ternate diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi terkait ketentuan perpajakan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada para bendahara yang menghadiri rapat tersebut. Dalam kesempatan itu pula, Asisten Penyuluh Pajak Mahar Fitryanto memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Selain itu, Account Representative Seksi Pengawasan II Endar Prasetya secara khusus memberikan pendampingan pengisian e-Bupot Instansi Pemerintah agar para bendahara dapat mengisi e-Bupot Instansi Pemerintah dengan benar dan lengkap.
Pewarta: Anggi Dame Octarisma Br Silaen |
Kontributor Foto: Endar Prasetya |
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
- 13 kali dilihat