Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau berkerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Baubau menyelenggarakan acara Temu UMKM Sosialisasi Upaya Memperkuat Pangsa Pasar Pelaku UMKM dengan Pihak Ketiga yang bertempat di ruang aula Hotel Mira, Kota Baubau (Kamis, 25/11). Sejumlah pelaku UMKM di wilayah Kota Baubau hadir pada kegiatan ini sebagai peserta sosialisasi.
Pada kesempatan kali ini, Waskito Eko Nugroho selaku Kepala KPP Pratama Baubau yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan materi terkait reformasi perpajakan serta memberikan edukasi kepada para wajib pajak tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu dan akan efektif berlaku pada tahun 2022.
“Pertama-tama saya sampaikan bahwa tujuan utama dari UU HPP ini adalah demi terciptanya asas keadilan dan kesederhanaan dalam administrasi perpajakan di Indonesia,” jelas Waskito.
Selain menjelaskan tentang tujuan utama dari dibuatnya UU HPP, Waskito juga menjelaskan tentang apa-apa saja fasilitas yang akan diterima oleh para wajib pajak dengan diundangkannya UU HPP ini.
“Dengan disahkannya UU HPP ini akan sangat membantu buat bapak/ibu sekalian selaku pelaku UMKM karena dalam UU HPP ini dijelaskan adanya batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya di bawah 500 juta rupiah, selain itu kedepannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta akan adanya Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program),” tutur Waskito.
Pada akhir kegiatan, Kepala KPP Pratama Baubau juga berpesan kepada para peserta kegiatan agar informasi mengenai UU HPP ini dapat disampaikan kepada sanak saudara dan teman lainnya serta apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait UU HPP ini dapat bertanya melalui saluran telepon dan/atau datang langsung ke KPP Pratama Baubau.
- 26 kali dilihat