Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan kepada wajib pajak yang merupakan ekspatriat dari Prancis di Ruang Konsultasi Lantai 2 KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Kamis, 21/4).

Wajib pajak yang hadir merupakan wakil dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bulukumba dengan tujuan berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan berupa pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Account Representative dari wajib pajak yang hadir, Fungsional Penyuluh Pajak Bulukumba memberikan asistensi terkait pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan.

Pihak KPP Pratama Bulukumba pun menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang dimiliki oleh setiap wajib pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan berupa pembayaran terlebih dahulu. Kemudian karena wajib pajak tersebut lupa kata sandi untuk masuk ke akun DJP Online, maka wajib pajak mengajukan permohonan Kode Electronic Filling Identification Number (EFIN) yang kemudian langsung melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui situs www.pajak.go.id dipandu oleh Penyuluh Pajak Bulukumba.

“Terima kasih atas penyelesaian kewajiban perpajakannya, saya harap dengan dilaksanakannya asistensi ini dapat meningkatkan kesadaran dalam menjalankan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak dan tidak lupa untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo,” ucap Rozi selaku Penyuluh Pajak Bulukumba kepada wajib pajak yang telah hadir.