Didampingi oleh Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya bertempat di Adeeva Hotel and Convention Bengkulu, Kota Bengkulu (Rabu, 27/10).

Para wajib pajak tersebut yakni:

  1. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, PT Rodateknindo Purajaya dan PT Inti Bara Perdana dengan katagori Wajib Pajak Badan Usaha dengan Pembayaran Terbesar Tahun 2020; 
  2. Zaibidin, Renjes Zaetheddy dan Risman dengan katagori Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pembayaran Terbesar Tahun 2020;
  3. Desa Padang Kedeper Kecamatan Merigi Kelindang dengan katagori Bendahara Desa Terbaik se-Kabupaten Bengkulu Tengah; 
  4. Desa Air Napal Kecamatan Air Napal dengan katagori Bendahara Desa Terbaik se-Kabupaten Bengkulu Utara;
  5. Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang dengan katagori Bendahara Desa Terbaik se-Kabupaten Mukomuko;
  6. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab Bengkulu Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bengkulu Tengah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko dengan katagori Mitra Kerja KPP Pratama Bengkulu Satu Paling Kooperatif.

Nanik Triwahyuningsih mengungkapkan, “Harapan kami, rekan-rekan wajib pajak dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya serta berkontribusi dengan lebih baik di tahun mendatang, dan menjadi penyemangat bagi para wajib pajak lainnya untuk meraih penghargaan yang sama di tahun tahun mendatang.” 

Di penghujung acara  perwakilan wajib pajak dan mitra kerja pemenang di setiap kategorinya menyampaikan testemoni tentang pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bengkulu Satu dan kesan mereka terhadap KPP Pratama Bengkulu Satu.