
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan proses pencairan atau pemindahbukuan atas saldo rekening penanggung pajak di salah satu bank swasta di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Selasa, 6/12). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum atas wajib pajak yang memiliki utang pajak.
Dalam kegiatan ini Jurusita Pajak KPP Pratama Kisaran Zoffy Octora hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Tim dari KPP Pratama Kisaran malakukan koordinasi dengan bank terkait teknis proses pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak untuk membayar utang pajak.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan KPP Pratama Rantau Prapat untuk melakukan penyitaan atas saldo rekening wajib pajak yang ada di salah satu bank di kota Tanjung Balai. Wajib pajak terdaftar di KPP Rantau Prapat, namun memiliki rekening di bank yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Kisaran. Sebelumnya, atas saldo rekening wajib pajak ini telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan.
Turut hadir dan menyaksikan proses pemindahbukuan ini penanggung pajak serta Jurusita Pajak dari KPP Pratama Rantau Prapat. Teddy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KPP Pratama Kisaran |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
- 24 kali dilihat