Adanya penegasan bahwa setiap wajib pajak yang memiliki NIK sudah harus mulai bergegas lakukan validasi data, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengambil langkah cepat jemput bola lebih awal untuk bantu menyosialisasikan dan melayani wajib pajak wilayah III yang belum atau terkendala melakukan validasi data secara mandiri di Kab. Nunukan (Rabu, 14/12). Arahan ini sepenuhnya dipelopori oleh Ari Saptono selaku Kepala KP2KP Nunukan.
Aditya, selaku salah satu pelaksana KP2KP Nunukan yang ditunjuk untuk melakukan sosialisasi dan pelayanan tatap muka langsung di Kecamatan Lumbis, Nunukan menjelaskan kepada wajib pajak bahwa pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai Tahun 2024 dan ada kalanya memang lebih cepat lebih baik validasi dahulu sebelum terlambat.
“Jangan lupa pastikan dahulu data yang tertera dalam KTP sama dengan data terbaru dari Disdukcapil karena kita fetch data dari data mereka, otomatis kalau belum ter-update kita tidak bisa sinkronisasi data KTP dan KK Bapak Ibu,” ujar Aditya.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Kadri Silawane |
Editor: Trisha Aurel Carissa |
- 11 kali dilihat