Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak dalam acara Selamat Pagi Tambun Bungai secara langsung bersama TVRI Kalimantan Tengah (Kalteng) (Rabu, 2/3).

Dalam kesempatan tersebut, KP2KP Kasongan menyampaikan materi tentang PPS, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) KPP Pratama Sampit, sekaligus mengajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Kasongan berharap dapat meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat untuk berperan serta dalam PPS yang telah dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022.