
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kegiatan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing kepada Bendahara dan Operator TK dan SD se-kecamatan Baranti dan Tellu Limpoe. Kegiatan edukasi ini dilakukan secara langsung di Aula KP2KP Sidrap (Rabu, 22/02).
KP2KP Sidrap terus menggencarkan e-filing sebagai solusi untuk pelaporan SPT Tahunan yang mudah, cepat dan praktis. Dalam kegiatan tersebut Kepala KP2KP Sidrap, Hairul mengingatkan mengenai batas pelaporan SPT Tahunan serta menginformasikan adanya program baru Direktorat Jenderal Pajak berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kedepannya, mulai tahun 2024 NPWP sudah digantikan dengan NIK sehingga diharapkan seluruh pegawai yang ada di bawah naungan koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Baranti dan Tellu Limpoe dapat segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan menjadi contoh bagi korwil lainnya,” ujar Hairul.
Partisipasi peserta sangat aktif saat menerima materi edukasi e-filing SPT PPh 1770S yang diberikan oleh tim Penyuluh Pajak KP2KP Sidrap. Peserta mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kendala dalam proses pelaporan SPT Tahunan dan kendala pada proses pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pihak KP2KP Sidrap pun berharap seluruh wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk pelaporan SPT Tahunan. Peserta juga berharap kegiatan edukasi perpajakan ini terus digencarkan setiap tahun termasuk tentang tata cara pembayaran pajak dan pelaporannya.
Pewarta: Julia Ayu Wulandari |
Kontributor Foto: Julia Ayu Wulandari |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 13 kali dilihat