
Kanwil DJP Jawa Timur III sosialisasikan PPS dalam gelar wicara (talkshow) radio IJEN TALK dengan tema "PPS, Kaya Manfaat Jangan Sampai Lewat" bersama Radio City Guide 911 FM bertempat di Studio Radio City Guide 911 FM (Jumat, 27/5).
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu dan Acob Achmadi dengan moderator Wulan Indriyani.
Dalam siarannya, Siti Rahayu menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapankan harta yang belum dilaporkan. "PPS ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, kalau terlupa atau terlewat, boleh dicek kembali dan dilaporkan melalui PPS paling lambat 30 Juni 2022," ucapnya.
Sebagian wajib pajak masih menganggap bahwa komponen yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan hanya penghasilan saja, namun nyatanya tidak. Acob Achmadi menjelaskan bahwa ada 3 komponen yang wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan wajib pajak. "Sebagian masyarakat menganggap SPT Tahunan hanya lapor pajaknya saja. Ada 3 komponen yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan yaitu penghasilan, harta dan hutang. Maka dengan adanya PPS ini jujurlah kepada kami, laporkan harta yang terlewat belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan dengan PPS, karena Direktorat Jenderal Pajak telah mempunyai data," jelasnya.
Ada dua kebijakan yang dapat diikuti oleh wajib pajak saat ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Yang pertama yaitu kebijakan I. Acob menjelaskan bahwa kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty tahun 2016 yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Tax Amnesty. "Kebijakan I ini bagi WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty tahun 2016 yang belum mengungkapkan harta pada saat mengikuti TA yang masih dimiliki per 31 Desember 2015," ucapnya.
Sementara kebijakan II diperuntukkan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mendeklarasikan harta yang diperoleh tahun 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan Tahun 2020. "Kebijakan II khusus untuk WP OP yang memiliki harta yang belum dilaporkan yang diperoleh tahun 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020," imbuh Acob.
Terdapat 3 tarif yang diterapkan dalam kebijakan I PPS ini, yaitu 11%, 8% dan 6%. Siti Rahayu menjelaskan bahwa pengenaan tarif 11% untuk pendeklarasian harta luar negeri, tarif 8% untuk pendeklarasian harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, dan tarif 6% untuk pendeklarasian harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Sementara itu, terdapat 3 tarif juga yang diterapkan dalam kebijakan II PPS yaitu 18%, 14% dan 12%. Siti Rahayu menjelaskan bahwa pengenaan tarif 18% untuk pendeklarasian harta luar negeri, tarif 14% untuk pendeklarasian harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, dan tarif 12% untuk pendeklarasian harta luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Acob mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disisa hari sebelum 30 Juni 2022. "Kami berharap seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk dapat segera mengikuti PPS. Tinggal 35 hari lagi menuju batas waktu mengikuti PPS yaitu 30 Juni 2022. Jangan sampai menyesal, karena sejatinya DJP sudah memiliki data," ucap Acob.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat mengunjungi laman https://pajak.go.id/pps atau menghungi 1500200. Bagi wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat menghubungi helpdesk PPS Kanwil DJP Jawa Timur III dinomor 0811-3663-8188 atau menghubungi helpdesk PPS KPP terdaftar yang dapat dilihat pada laman https://bit.ly/PPS220.
- 11 kali dilihat