
Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data (PKD) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Higo Firsalsyah didampingi oleh Pelaksana KPP Pratama Tanjung Redeb Yan Alriyadi Pardomuan Pohan melakukan kunjungan ke Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan S. A. Maulana No. 19, Bugis, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 25/1).
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 15.00 WITA ini memiliki tujuan, yakni mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 mengenai pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang nantinya akan resmi digunakan pada 1 Januari 2024.
Tak hanya para pegawai BNI, beberapa nasabah BNI yang memiliki NPWP juga turut datang untuk melakukan pemutakhiran data mandiri. Hal ini perlu dilakukan apabila status NPWP Wajib Pajak berstatus tidak valid.
“Kami mendampingi wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data mandiri melalui laman pajak.go.id,” tutur Higo. “Proses pemutakhiran data berlangsung lancar meskipun ada beberapa kendala karena wajib pajak lupa kata sandi dan tidak mengingat nomor EFIN-nya,” tambahnya.
Terkait kendala tersebut, tim mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohononan permintaan kembali EFIN ke Pos Pelayanan Pajak Berau, atau bisa juga dilakukan melalui Whatsapp.
Tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga mengimbau wajib pajak untuk membawa Kartu Keluarga, email aktif, dan nomor handphone aktif untuk melakukan pemutakhiran data mandiri.
KPP Pratama Tanjung Redeb berharap dengan melakukan sosialisasi pemutakhiran data mandiri secara door-to-door dapat mempercepat proses implementasi PMK-112/PMK.03/2022 mengenai pemutakhiran NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Yan Alriyadi Pardomuan Pohan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 23 kali dilihat