Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato (Rabu, 18/1). Kunjungan ini dalam rangka menyosialisasikan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Tim KP2KP Marisa langsung diarahkan menuju salah satu ruang pegawai DPRD Kabupaten Pohuwato.

“Kenapa NPWP yang berlaku sekarang harus diganti dengan nomor KTP atau NIK?” tanya salah satu pegawai DPRD.

“Program Pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menyukseskan program Satu Data Indonesia. Setiap wajib pajak diwajibkan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum diberlakukan nasional pada 1 Januari 2024 mendatang” jawab Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia.

Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pemadanan?” tanya salah satu pegawai DPRD lagi. Fista lalu meminta untuk menyiapkan data pribadi dasar seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan emailAtas dasar itu, Fista mengimbau untuk segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP Wajib sebelum tahun 2023 berakhir.

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan