Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melakukan kunjungan lapangan bagi Wajib Pajak Usahawan pedagang kaki lima yang berjualan di komplek alun-alun kuliner Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 29/11). Kunjungan kali ini ditujukan untuk pemetaan lokasi usaha wajib pajak sekaligus memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
KP2KP Malinau yang diwakili oleh Romualdo melakukan kunjungan lapangan bagi Wajib Pajak Usahawan pedagang kaki lima di Desa Malinau Kota. Kegiatan dilakukan dengan cara diskusi dengan pemilik usaha yaitu Rizki Ramadhan.
Romualdo menjelaskan terkait kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Usahawan. Kewajiban tersebut antara lain mencatat omzet penjualan per bulan selama satu tahun, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia juga tak lupa menjelaskan persyaratan yang harus dibawa ketika akan melaporkan SPT Tahunan yaitu kartu NPWP, nomor EFIN, dan rekapan catatan omzet per bulan selama satu tahun.
Selanjutnya Rizki menjelaskan di mana tepatnya lokasi jualannya di alun-alun kuliner Malinau Kota. Ia juga menyebutkan perkiraan omzet per bulan dari penjualannya.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 kali dilihat