
Memasuki bulan batas pelaporan, KP2KP Negara gencarkan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lewat e-filling melalui media sosial, pemasangan spanduk dan sosialisasi melalui zoom meeting. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Negara melaksanakan edukasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS dan 1770S melalui E-Filling kepada pegawai instansi vertikal yang ada di Kabupaten Jembrana (Jumat, 25/02).
“SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022,” ungkap Imelda Kristanti selaku pelaksana KP2KP Negara dalam sambutannya.
Mulai bulan februari ini KP2KP Negara sudah menggencarkan edukasi pelaporan SPT dengan melakukan sosialisasi setiap seminggu sekali, dikarenakan akan memasuki bulan batas pelaporan.
Kade Yasa salah satu peserta edukasi mengapresiasi kegiatan edukasi ini. “Setiap tahunnya saat melakukan pelaporan SPT Tahunan, saya sering lupa kata sandi dan tata cara pelaporannya. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi pelaporan SPT ini sangat membantu saya dalam memenuhi kewajiban saya dalam melaporkan SPT tahunan”, ujarnya.
“Selain melakukan sosialisasi pelaporan SPT, KP2KP Negara juga melakukan kegiatan sosialisasi terkait program baru DJP yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” tambah Imelda Kristanti. Imelda berharap sosialisasi ini diharapkan dapat meningkat kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dan juga menyukseskan progam PPS tahun 2022.
- 98 kali dilihat