
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar bersama Radio Senda Samawa (Rasesa FM) menyapa wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dalam gelar wicara radio dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat, 28/01).
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumbawa Besar I Putu Arya dan Rizal Muhaimin menjadi narasumber gelar wicara radio tema PPS ini. Tim penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi tentang PPS mulai dari syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, hingga berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
Tim penyuluh pajak mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengikuti PPS yang telah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Rizal Muhaimin juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Sumbawa Besar apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri di rumah.
Melalui gelar wicara radio tentang PPS ini, KPP Pratama Sumbawa Besar berharap mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak mengenai PPS sekaligus mengajak wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengikuti PPS selama program ini masih berlangsung.
- 17 kali dilihat