
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bersama Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Lembang/Desa (Selasa,12/7). Acara ini dilangsungkan secara luring di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Toraja Utara.
Sosialisasi ini diikuti oleh Bendahara Lembang/Desa se-Kabupaten Toraja Utara dan dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara Frederik Victor Palimbong dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Toraja Utara Ritha Rasinan. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Bupati Toraja Utara.
“Bapak/Ibu sekalian, seperti yang kita tahu pajak adalah penyumbang terbesar pendapatan negara. Kita sebagai pegawai pemerintah juga ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Saya harap Bapak/Ibu bendahara dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik agar tidak ada lagi teguran dari Kantor Pajak,” ujar Frederik.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Yohanes Ressy Adito Baraseta. Ressy menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Bendahara Lembang diantaranya adalah melakukan pemotongan/pemungutan pajak, membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dan melakukan penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Ressy juga mengingatkan kepada peserta untuk segera mendaftarkan sertifikat elektronik instansi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan SPT Unifikasi.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, pihak KP2KP Makale berharap para Bendahara Lembang dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan Bendahara Lembang.
- 12 kali dilihat