Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar kelas pajak daring dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui media aplikasi Zoom Meeting di Singkawang (Rabu, 2/3).

Yang menjadi narasumber dalam kelas pajak PPS tersebut adalah Shalahudin Saesar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang. Shalahudin menjelaskan mengenai PPS dari mulai kebijakan-kebijakan yang ada dalam PPS hingga praktik pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online. Selain menjelaskan mengenai PPS, Shalahudin juga menjelaskan tentang omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM sebesar 500 juta rupiah.

Kelas pajak dihadiri oleh 22 wajib pajak yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri melalui tautan pendaftaran yang disebarluaskan di laman media sosial KPP Pratama Singkawang. "Kelas pajak PPS diadakan secara rutin setiap hari Rabu mulai pukul 09.00 WIB. Bagi wajib pajak yang ingin ikut kelas pajak tersebut, silakan mendaftarkan diri melalui link yang sudah disebarluaskan. Dengan digelarnya kelas pajak PPS ini kami harap semakin banyak WP yang paham dan ikut PPS," ujar Shalahudin.